Kamis, 15 Juni 2017

Buronan Carder Bocah Smp (Dicky Pernanda)

Buronan Carder Bocah Smp (Dicky Pernanda)

Belum Lama adanya berita penangkapan seorang carder di jakarta barat ,
Sekarang ada lagi buronan carder yang sedang di cari Bernama Dicky Pernanda AKA Dicky SreetRidder Haw .

Dicky berbelanja di situs zalora dan Lazada  dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor polisi.

Dituturkan dari Korban Berinisial F

Virus Penyandera Data Komputer Makan Korban di Indonesia

Suatu pagi di hari Senin, 25 Mei 2015, Agus Wiyono menyalakan komputer yang biasa ia pakai untuk bekerja sebagai seorang desainer grafis. Ada yang aneh dengan komputernya kala itu, karena berjalan lambat dan muncul susunan teks seperti DOS ketika ingin masuk ke sistem operasi Windows 7.

Sebuah notifikasi tak biasa muncul setelah komputer berhasil masuk ke Windows 7

Cyber Crime (Kasus Pertama)

Kasus Pertama di Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw

Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. 
Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name

Undang-Undang

UU Perlindungan Konsumen

Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut Keterkaitan UU Perlindungan Konsumen dengan Hukum Siber adalah:
1.   Batasan/ Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
2.   Hak konsumen (pasal 4 Huruf h)
3.   Kewajiban konsumen (Pasal 5 Huruf b)
4.   Hak pelaku usaha (Pasal 6 huruf b)

Seputar Cyber Law

Hukum Cyber




adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia

Karakteristik dan Jenis Cyber Crime

Dalam dunia digital, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

a.        Kejahatan kerah biru (blue collar crime)

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

Seputar Cyber Crime

Cyber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cyber crime dengan computer crimeThe U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
 “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation